Minggu, 09 Oktober 2011

Tirani Kapital dalam Pendidikan















Judul: Tirani Kapital dalam Pendidikan: Menolak UU Badan Hukum Pendidikan
Penulis: Darmaningtyas, Edi Subkhan, dan I Fahmi-Panimbang
Tebal Buku: xxix+412 halaman
Penerbit: Damar Press dan Pustaka Yashiba (Jakarta)
Tahun Terbit: Januari 2009

Pendidikan adalah hak dasar setiap warga yang dilindungi oleh Undang Undang. Akan tetapi neoliberalisasi ekonomi yang menggurita di segala bidang telah pula menjalar ke pendidikan dan membawa pemahaman baru bahwa pendidikan adalah untuk mencari keuntungan (education for profit).

Sungguh ironis, bila negara yang seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak warga untuk memperoleh pendidikan justru memfasilitasi liberalisasi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menghilangkan hak-hak warga atas pendidikan, seperti yang terlihat dalam UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan aturan pendukung lainnya. Kebijakan tersebut secara sistematis semakin memperkecil peranan negara dalam pembiayaan pendidikan. Akibatnya, hampir semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak lagi dapat diakses oleh kaum miskin, meski mereka memiliki kemampuan akademik yang baik. Pengelolaan pendidikan pun tidak berbeda dengan korporasi yang mementingkan segi efsiensi, efektivitas, dan produktivitas demi keuntungan fnansial. Dijadikannya pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan itulah salah satu agenda yang didesakkan oleh WTO. Demikian pula pengesahan UU BHP tidak lepas dari tekanan Bank Dunia melalui Proyek Pengembangan Relevansi dan Efsiensi Pendidikan Tinggi (Indonesia-Managing Higher Education for Relevance and Effciency Project, I-MHERE)

Bahaya dari privatisasi dan liberalisasi pendidikan (tinggi) itu sudah diingatkan oleh Phillip Altbach (jurnal International Higher Education, No 23, 2001), yaitu bahwa jika pendidikan tinggi di seluruh dunia tunduk pada pembatasan WTO, maka dunia akademis akan diubah secara signifkan. Ide bahwa universitas melayani kepentingan publik akan melemah dan universitas-universitas akan tunduk kepada semua tekanan-tekanan komersial di pasar-pasar yang dipaksakan oleh perjanjian internasional dan ketentuan-ketentuan hukum. Tunduknya dunia akademis pada kekakuan suatu pasar yang dipaksakan oleh WTO akan menghancurkan satu dari lembaga yang paling berharga dalam masyarakat mana pun.

Buku ini memaparkan argumentasi mengapa neoliberalisasi pendidikan adalah kebijakan yang keliru. Dengan menggambarkan praktek-praktek neoliberalisasi pendidikan selama ini secara terperinci, dampak-dampak yang ditimbulkannya, serta menjelaskan perdebatan tentang dikeluarkannya kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memprivatisasi pendidikan, buku Tirani Kapital dalam Pendidikan ini secara cermat membongkar kesalahan berpikir para pengambil keputusan di Indonesia. Lebih dari itu, buku ini menawarkan strategi melawan neoliberalisasi pendidikan, seperti tercemin dalam UU BHP yang baru disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 lalu. Buku ini adalah bacaan wajib bagi mereka yang ingin memahami banyak hal tentang UU BHP, baik yang setuju maupun yang menentangnya.


Fahmi Panimabang 

Tidak ada komentar:

Setetes Makna

Tanpa keberanian, engkau hanyalah ternak...

-- Pramoedya Ananta Toer